Latest Entries »

I.   PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu PolistaiaPolis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a.       Dalam arti kepentingan umum (politics).

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.

b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy).

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

 

1.      Negara

Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

2.      Kekuasaan

Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.

3.      Pengambil keputusan

Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.

4.      Kebijakan umum

Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.

5.      Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

 

Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).

·         Karl Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.

·         Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu tujuan.

·         Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

·         Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.

II.   DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

 

III.   PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.

 

IV.      STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :

1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

E.  Politik

V.         POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1.      Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2.      Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.

Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam

bidang ketatanegaraan meliputi :

a.             Negara

Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

b.            Bangsa Indonesia

Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

c.             Pemerintah

Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi

pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta

pertumbuhan negara.

d.            Masyarakat

Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

 

VI.      OTONOMI DAERAH

Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).

 

VII.            IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

1.      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.

2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

3.      Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

4.      Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

5.      Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.


Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.

1.      Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.

2.      Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

3.      Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

4.      Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

5.      Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.


Kedudukan dan Peranan Perempuan

1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga

1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.

2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.

3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.

5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.


Pembangunan Daerah

1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:

a.       Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

d.      Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

e.       Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.

f.        Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

g.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

h.      Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

2.      Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

a.       Daerah Istimewa Aceh

1)      Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.

2)      Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

b.      Irian Jaya

1)      Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.

2)      Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.

c.       Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

 

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.

4.      Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.

5.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan

1.      Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.

2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3.      Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5.      Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

 

Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:

1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2.      Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\

3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\

4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.

5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\

7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.

8.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.

9.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.

10.  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

 

Implementasi politk strategi nasional dibidang ekonomi

1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.

2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.

3.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.

5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.

6.      Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.

2.      Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.

3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi

negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\

4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

 

 KESIMPULAN

Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.

Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan Kewarganegaraan , Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005

Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, panduan kuliah di perguruan tinggi, Edisi Kedua

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Internasional, Konteks Teori dan Profil Pembelajaran

Membangun Karakter dan Kperibadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai, penerbit Ghalia Indonesia, Juli 2010

e-book Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

 

KETAHANAN NASIONAL

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENCAPAIAN SWASEMBADA BERAS PADA PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang

Ketahanan pangan merupakan salah satu faktor penentu dakam stabilitas nasional suatu negara, baik di bidang ekonomi, keamanan, politil dan sosial. Oleh sebab itu, ketahanan pangan merupakan program utama dalam pembangunan pertanian saat ini dan masa mendatang.
Ketahanan pangan sendiri menurut literatur memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi diantaranya :

  1. . Berorientasi pada rumah tangga dan individu,
  2. Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses,
  3. Menekankan pada akses pangan tumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial,
  4. Berorientasi pada pemenuhan gizi,
  5. Ditujukan untuk sehat dan produktif.

Salah satu target yang akan dicapai kementrian pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan adalah dengan melakukan swasembada beras. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi. Penduduk Indonesia pada tahun 2011 diperkirakan mencapai 241 juta jiwa .
Pada tahun 2011, data BPS menunjukan bahwa tingkat komsumsi beras mencapai 139kg/kapita lebih tinggi dibanding dengan Malaysia dan Thailand yang hanya berkisar 65kg/kapita pertahun. Beras sebagai makanan pokok utama masyarakat Indonesia sejak tahun 1950 semakin tidak tergantikan meski roda energi diversifikasi komsumsi sudah lama digulirkan, hal ini terlihat bahwa pada tahun 1950 komsumsi beras nasional sebagai sumber karbihidrat baru sekitar 53% bandingkan dengan tahun 2011 yang telah mencapai sekitar 95%. Dalam rencana strategis Kementrian Pertanian menempatkan beras sebagai satu dari lima komoditas pangan utama. Kmentrian Pertanian menargetkan pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan atas tanaman pangan pada tahun 2010-2014 yakni padi,jagung,kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar karena padi sudah pada posisi swasembada mulai 2007, maka target pencapaian selama 2010-1013 adalah swasembada berkelanjutan dengan sasaran produksii padi sebesar 75,7 juta ton Gabah Kering Giling.
Terkait dengan swasembada beras capaian produksi komoditas pertanian selama tahun 2005-2009 telah menunjukan prestasi sangat baik, 
antara lain: peningkatan 

produksi padi dari 57,16 ju
ta ton tahun 2007 menjadi 60,33 juta ton pada tahun 2008,
atau meningkat 3,69 %, sehingga terjadi
surplus 3,17 juta ton GKG, dan mendorong
beberapa perusahaan untuk mengekspor bera
s kelas premium. Target produksi padi
2009 sebesar 63,5 juta ton, sementara berdas
arkan ARAM III (Juni 2009) produksi padi
telah mencapai 63,8 juta ton atau me
ncapai 100,5 % dari target tahun 2009.
Peningkatan produksi ini telah menempat
kan Indonesia meraih kembali status
swasembada beras sejak tahun 2007.
Pada tahun 2011,
 APBN untuk Kementerian Pertanian ditetapkan sebanyak
Rp17,6 triliun naik cukup signifikan dibanding pada tahun 2009 sebesar
 Rp8,2 triliun.Jumlah itu, menurut Menteri Pertanian Suswono, belum berdampak pada peningkatan
produktivitas. Hal tersebut
dikarenakan periode 2010-2014 ini sektor pertanian bergerak
stagnan. Pertumbuhan produksi pangan poko
k masyarakat Indonesia ini tak lebih dari
3%. Produksi tanaman pangan padi lebih re
ndah dari target yang ditetapkan yakni
hanya mencapai 65,39 juta ton GKG di banding yang ditargetkan yakni sebanyak 70,06
juta ton GKG.
Kinerja Kementrian Pertan
ian terkait dengan pelaksanaan program Ketahanan
Pangan dipertanyakan selama tahun 2011, dima
na pada semester 1. Prof Dr Bustanul
Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian
UNILA, Ekonom INDEF-Jakarta mengatakan,
dengan metode estimasi yang digunakan Pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS),
Indonesia memiliki “sur
plus beras” sekitar 6 juta ton.
Produksi padi sampai 1 Juli 2011
diramalkan mencapai 68 juta ton gabah kering
giling (GKG) (atau setara 39,2 juta ton
beras dengan laju konversi 0,57. Konsum
si beras 139,15 kg per kapita, maka total
konsumsi beras 237,6 juta penduduk Indonesia seharusnya 33 juta ton, sehingga
”selisih” produksi dengan konsumsi mencapai 6 juta ton.
Meski secara hitungan
matematis dan ramalan Indonesia mengalami
surplus beras namun
disisi lain Badan Pusat Statistik mencatat sejak januari
hingga Agustus 2011 Bulog sebagai badan
stabilisator telah melakukan impor beras dengan jumlah impor beras yang masuk ke
Indoensia mencapai 1,62 juta ton dengan
nilai US$ 861,23 juta. Impor tertinggi pada
periode Januari hingga Agus
tus 2011 berasal dari vietnam yang mencapai 905.930 ton
atau 55,83%.
Kebijakan ini menuai kritik dari beberapa kalangan termasuk sejumlah
ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang menyebutkan
bahwa kebijakan ini anomali, karena pemerintah dalam hal ini BULOG melakukan impor
beras disaat terjadi panen raya (surplus beras).Ketua Komisi IV DPR Rohmahurmuziy
mengatakan terjadi ketidaksingkronan data produski dan konsumsi yang dimiliki masing-
masing stakeholders pengambil keputusan dengan kebijakan perberasan nasional. Atas
ketidaksingkronan kebijakan ini Ketua Komisi IV DPR Rohmahurmuziy, meminta untuk dilakukan audit.Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan pemeriksaan eksternal Pemerintah
berdasarkan Peraturan BPK No. 1 tahun 1997 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dimana jenis pemeriksaan yang dilakukan salahsatunya adalah Pemeriksaan Kinerja. Pemeriksaan kinerja dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
 
II. PENGERTIAN 
 

 

 
Pengertian Ketahanan Pangan
Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengartikan ketahanan pangan sebagai : kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro, yaitu tersedianya pangan yang cukup; dan sekaligus aspek mikro, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif.
Pada tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman; dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal.
Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya. Situasi ketahanan pangan di negara kita masih lemah. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh: (a) jumlah penduduk rawan pangan (tingkat konsumsi < 90% dari rekomendasi 2.000 kkal/kap/hari) dan sangat rawan pangan (tingkat konsumsi <70 % dari rekomendasi) masih cukup besar, yaitu masing-masing 36,85 juta dan 15,48 juta jiwa untuk tahun 2002; (b) anak-anak balita kurang gizi masih cukup besar, yaitu 5,02 juta dan 5,12 juta jiwa untuk tahun 2002 dan 2003 (Ali Khomsan, 2003)
Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu:
kecukupan ketersediaan pangan;
stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.
aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta
kualitas/keamanan pangan
Menurut Bustanul Arifin (2005) ketahanan pangan merupakan tantangan yang mendapatkan prioritas untuk mencapai kesejahteraan bangsa pada abad milenium ini. Apabila melihat Penjelasan PP 68/2002 tersebut, upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumber daya pangan lokal yang mengandung keragaman antar daerah.
Sejak tahun 1798 ketika Thomas Malthus memberi peringatan bahwa jumlah manusia meningkat secara eksponensial, sedangkan usaha pertambahan persediaan pangan hanya dapat meningkat secara aritmatika. Dalam perjalanan sejarah dapat dicatat berbagai peristiwa kelaparan lokal yang kadang-kadang meluas menjadi kelaparan nasional yang sangat parah diberbagai Negara. Permasalahan diatas adalah cirri sebuah Negara yang belum mandiri dalam hal ketahanan pangan (Nasoetion, 2008)
Ketahanan pangan merupakan pilar bagi pembangunan sektor-sektor lainnya. Hal ini dipandang strategis karena tidak ada negara yang mampu membangun perekonomian tanpa menyelesaikan terlebih dahulu masalah pangannya. Di Indonesia, sektor pangan merupakan sektor penentu tingkat kesejahteraan karena sebagian besar penduduk yang bekerja on-farm untuk yang berada di daerah pedesaan dan untuk di daerah perkotaan, masih banyak juga penduduk yang menghabiskan pendapatannya untuk konsumsi. Memperhatikan hal tersebut, kemandirian pangan merupakan syarat mutlak bagi ketahanan nasional. Salah satu langkah strategis untuk untuk memelihara ketahanan nasional adalah melalui upaya mewujudkan kemandirian pangan. Secara konsepsional, kemandirian adalah suatu kondisi tidak terdapat ketergantungan pada siapapun dan tidak ada satu pihakpun yang dapat mendikte atau memerintah dalam hal yang berkaitan dengan pangan.
Pemberdayaan Petani dalam Rangka Pemantapan Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan : petani adalah produsen pangan dan petani adalah juga sekaligus kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli pangan. Petani harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan sekaligus juga harus memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Disinilah perlu sekali peranan pemerintah dalam melakukan pemberdayaan petani.
Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat ini akan sangat menentukan prospek ketahanan pangan nasional. Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
 
a.   Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor becouse they are poor) , dalam hal ini keterbatasan sumber daya manusia yang ada (rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki petani pada umumnya) menjadi masalah yang cukup rumit, disisi lain kemiskinan yang structural menjadikan akses petani terhadap pendidikan sangat minim.
 
b. Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi. Pada umumnya petani di Indonesia rata-rata hanya memiliki tanah kurang dari 1/3 hektar, jika dilihat dari sisi produksi tentu saja dengan luas tanah semacam ini tidak dapat di gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bagi petani.
 
c.Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan , ketersediaan modal perlu mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah pada umumnya permasalahan yang paling mendasar yang dialami oleh petani adalah keterbatasan modal baik balam penyediaan pupuk atau benih.
 
d. Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik. Petani di Indonesia kebanyakan masih mengolah tanah dengan cara tradisional hanya sebagian kecil saja yang sudah menggunakan teknologi canggih. Tentu saja dari hasil produksinya sangat terbatas dan tidak bisa maksimal.
 
e. Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai. Pertanian di Indonesia mayoritas masih berada di wilayah pedesaan sehingga akses untuk mendapatkan sarana dan prasarana penunjang seperti air, listrik , kondisi jalan yang bagus dan telekomunikasi sangat terbatas.
 
f. Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi tawar petani (bargaining position) yang sangat lemah .
 
g. Ketidakmampuan, kelemahan, atau ketidaktahuan petani sendiri.
Tanpa penyelesaian yang mendasar dan komprehensif dalam berbagai aspek diatas kesejahteraan petani akan terancam dan ketahanan pangan akan sangat sulit dicapai. Maka disinilah peranan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah harus dijadikan sebagai perhatian utama demi terwujudnya ketahanan pangan karena ketahanan pangan dapat terwujud dengan baik jika pengelolaanya dikelola mulai dari tataran mikro (mulai dari rumah tangga), jika akses masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan sudah baik maka ketahanan pangan di tataran makro sudah pasti secara otomatis akan dapat terwujud.
Dapat kita lihat sampai sekarang ini program pemerintah dalam kaitanya dengan pembangunan ketahanan pangan masih belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, pembangunan ketahanan pangan yang ada masih bersifat pada tataran makro saja pemenuhan pangan pada tingkatan unit masyarakat terkecil masih terkesan terabaikan. Untuk mengatasi hal itu semua ada berbagai upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui :
Pertama, pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Hal ini dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti.  Teknologi tersebut tentu yang benar-benar bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian. Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan usahatani dan kesejahteraan petani.
Kedua, penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pengadaan sarana produksi, tetapi dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain.
Dengan tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.
Ketiga, Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis.
Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak perekonomian di pedesaan.
Pemberdayaan petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.

WAWASAN NUSANTARA / NASIONAL

Keris, Warisan Budaya Sarat Nilai Sejarah yang Rawan Punah

Keris. Senjata tradisional Nusantara satu ini sering dikait-kaitkan dengan dunia mistis dan klenik, padahal keris mengandung makna yang lebih luas dari itu. Keris merupakan senjata dengan nilai budaya, sejarah, dan misteri yang patut Anda ketahui.

Keris adalah senjata jenis tikam golongan belati, dimana berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya. Banyak fungsi budaya yang menyertai keris, terutama di bagian barat dan tengah Nusantara seperti Jawa, Madura, Bali, Lombok, Sumatera, sebagian Kalimantan, dan sebagian Sulawesi. Penyebutan “keris” sendiri sudah tercantum dalam dokumen-dokumen kuno seperti prasasti dari abad ke-9 M, namun banyak dugaan bahwa keris telah digunakan di Nusantara jauh sebelum masa tersebut.

Bentuk keris mudah dikenali dengan liku-liku dan guratan-guratan ukiran logam cerahnya yang disebut pamor. Bagian pangkalnya juga melebar dan tidak simetris. Bentuk khas keris ini diduga terpengaruh oleh ge, senjata belati-kapak Tiongkok Kuno dari abad 5 SM – 3S M. Pada ge juga ditemukan guratan-guratan lapisan logam cerah pada bilahnya. Pengaruh kebudayaan Tiongkok Kuno ini diperkirakan masuk melalui kebudayaan Dongson (Vietnam) yang merupakan jembatan masuknya pengaruh kebudayaan Tiongkok di Nusantara.

Pada masa lampau keris berfungsi sebagai senjata dalam peperangan dan benda pelengkap sesajian. Keris dihormati karena bahannya yang terbuat dari logam. Sikap penghormatan terhadap karya logam semacam ini merupakan pengaruh dari India, khususnya Siwaisme, sebuah paham yang juga asal mula agama Hindu. Siwaisme tumbuh subur di daerah Bali, Lombok, dan Jawa.

Tidak semua orang dapat membuat keris. Diperlukan pengetahuan seni tempa yang tinggi untuk dapat membuatnya. Para ahli seni tempa pada masa lampau, khususnya seni tempa keris, disebut “Mpu atau Empu”, yakni gelar bagi seorang pandai besi yang sangat sakti. Sakti di sini maknanya tidak selalu bermakna klenik tapi juga menguasai ilmu gravitasi dan fisika. Itulah sebabnya tak jarang keris tampil bagaikan benda mistis yang konon dapat berdiri sendiri.

Kini keris sudah tidak lagi digunakan sebagai senjata. Keris saat ini dipandang sebagai karya seni logam yang luhur. Selain masih dipergunakan untuk pelengkap pakaian tradisional dan sebagai ornamen dalam tari-tarian daerah, keris juga berkembang menjadi benda koleksi yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Keris yang merupakan representasi pusaka dan peradaban bangsa tidak hanya diminati orang Indonesia, namun juga diminati para kolektor benda pusaka mancanegara. Keris-keris pusaka peninggalan jaman kerajaan tersebut ramai diperdagangkan di luar negeri. Ini tentunya tak bisa terus dibiarkan karena nantinya warisan budaya Nusantara ini takkan bisa ditemui lagi di Indonesia, tempat dimana keris berasal.

Meskipun masih berjumlah sedikit, terdapat beberapa kalangan yang peduli akan kelestarian keris di Indonesia. Museum-museum keris bermunculan, seperti Museum Sonobudoyo di Yogyakarta, Museum Keris di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Museum Brojobuwono di Karanganyar Jawa Tengah, dan Museum Neka di Bali. Acara-acara ritual yang berkaitan dengan keris, peluncuran buku, serta forum-forum diskusi mengenai keris juga terus diselenggarakan.

Keris yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia ini memang diakui paling sulit dipertahankan kelestariannya. Keris tidak seperti wayang, angklung, dan tari Saman Gayo yang dapat sesering mungkin dipentaskan dan dipelajari, atau batik yang dapat diaplikasikan dalam pakaian sehari-hari. Keris tak dapat digunakan dalam kehidupan sebagai perkakas sehari-hari. Inilah yang menjadi tantangan bagi bangsa karena sebagai konsekuensi dari pengakuan UNESCO, Indonesia mengemban kewajiban untuk melestarikan dan mencegah keris dari kepunahan. Jika terlalaikan, UNESCO dapat mencabut kembali gelar warisan budaya dunia atas keris tersebut. (Rike)

 

Sumber  dari     ;    http://tourismnews.co.id/category/art-culture/keris-warisan-budaya-sarat-nilai-sejarah-yang-rawan-punah

 

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
– Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
– Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
– Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
– Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
– hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
– Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
– Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
– Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
– Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
– Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
– Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
– Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
– Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pengajaran
– Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

sumber dari :
1. http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

CINTA TANAH AIR DAN BANGSA

TIDAK banyak dokumen resmi yang memuat pengertian tentang cinta Tanah-Air. Salah satu rujukan yang dapat kita pegang adalah Kitab UU RI No 03 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada penjelasan pasal 9 ayat (1). Itupun tidak secara langsung menjelaskan maknanya. Jadi, perlu implementasi. Di sana disebutkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan kata lain diartikan bahwa kecintaan kepada Tanah-Air (NKRI) yang bedasar Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan kejuangan, moral, dan etik setiap warga negara. Landasan kejuangan itu merupakan sikap dan perilaku dari warga negara yang tampilannya (aktualisasinya) adalah bela negara. Pada hal kita tahu bahwa secara psikologis sikap dan perilaku itu adalah fitur-fitur yang membentuk karakter.
Dalam hubungan ke-Indonesia-an (kebangsaan), maka cinta Tanah-Air tersebut memberikan tampilan bagaimana karakter bangsa, yang memiliki muatan-muatan rasa, paham, dan semangat kejuangan: bahwa cinta Tanah-Air tersebut antara lain wujudnya merupakan bela negara; atau kewajiban dasar manusia; berarti juga kerhormatan bagi setiap warga negara; atas dasar kesadaran, tanggung jawab; rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
***
SEBAGAIMANA telah disinggung dalam Pelita yang lalu, kesadaran dari anak bangsa tersebut, bukanlah tiba-tiba, setidaknya diawali pada tahun 1928, ketika para pemoeda dari pelosok Nusantara berikrar, bersumpah bersama yang menyatakan: Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia; Bertanah-Air Satu, Tanah-Air Indonesia; Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia. Ikrar tersebut (Sumpah Pemuda) itulah yang merupakan salah satu embrio bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa, yang kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah perjalanan selama 64 Kemerdekaan, di era reformasi yang diselimuti oleh derasnya arus demokrasi ini, tampaknya banyak di antara bangsa kita yang semakin memudar rasa cintanya terhadap Tanah-Air, rasa persatuan dan kesatuannya, rasa kepedulian dan kesetiakawanan sosialnya, serta menyimpang langkah-langkahnya dari cita-cita kebangkitan nasional dan cita-cita Kemerdekaan.
***
HAL-hal seperti itu dapat kita lihat dalam kenyataan di masyarakat. Ada yang suka menjelek-jelekkan dan menjatuhkan nama bangsa dan negaranya di depan bangsa dan negara lain. Ada yang tidak langsung sikapnya telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Ada yang memperkaya diri dan mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan orang lain. Tidak hanya itu, dalam tampilan sehari-hari, konflik sosial, konflik teritorial, terorisme, provokasi, kejahatan Narkoba, kecenderungan krisis kepercayaan, KKN, cybercrime, money laundring, illegal logging, perompakan, pencurian ikan, kualitasnya cenderung meningkat, dan lain-lain.
Itu semua bisa terjadi antara lain karena ada tendensi bahwa seseorang tidak menyadari bahkan tidak menghargai akan jasa Tanah-Air terhadap dirinya. Bila kita bersyukur kepada Allah SWT dan cinta Tanah-Air, tentu kita akan sadar untuk merawat dan menjaga jangan sampai Tanah-Air kita tercemar atau tergerogoti oleh tangan-tangan jahil. Sepatutnya kita cintai Tanah-Air ini dengan menjaga kelestariannya.
Pudarnya rasa cinta terhadap Tanah-Air dan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa sendiri, juga mungkin disebabkan kurangnya kesadaran dan penghargaan atas perjuangan para Pahlawan dan tidak menyadari betapa pahitnya hidup dalam penjajahan dan nikmatnya hidup di alam Kemerdekaan. Bisa jadi seseorang tidak menyadari hal itu oleh karena ia tidak pernah hidup di zaman penjajahan dan penindasan kolonialisme. Akibatnya ia berbuat tidak bijaksana terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Di sana-sini kita mendengar orang mulai berani menjual pulau-pulau kecil kepada orang asing, menjual aset-aset nasional demi kepentingan tertentu, atau menukar budaya luhur dengan budaya asing yang tanpa tolok ukur.
***
KINI saatnya kita mengajak anak bangsa untuk menyadari kembali akan nilai Kemerdekaan. Orang yang menyadari pentingnya akan nilai Kemerdekaan, tentu tidak akan hidup seenaknya sendiri dan tidak akan mementingkan diri sendiri dan sebaliknya kecintaannya akan semakin kuat. Dengan kesadaran itu ia turut menjamin kelangsungan hidup Tanah-Airnya. Di waktu lalu, mulai anak-anak sekolah, kita masih sering mendengar lagu-lagu perjuangan seperti Tanah Airku Indonesia, Negeri elok amat kucinta.. dan seterusnya. Lagu-lagu seperti itu kini tinggal kenangan, paling-paling tampil saat aubade pada upacara di Istana. Untuk kepentingan pendidikan karakter bangsa, moral dan cinta Tanah-Air sebaiknya terus diajarkan kepada anak-anak mulai dari anak-anak TK sekalipun.
Maka disamping membangun pendidikan kewarga-negaraan pendidikan harus mampu membuat anak didik bermanfaat, bagi bangsa menjadikan setiap anak bangsa semakin cinta terhadap Tanah-Air. Dan itulah karakter bangsa, sebab perbuatan yang mengandung manfaat pasti baik dan benar, merupakan ciri-ciri orang berkarakter. Di bawah pemerintahan baru dengan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, kita berharap, pembangunan cinta Tanah-Air, pembangunan bela negara, pembangunan kewarganegaraan tetap dikedepankan, sebab semakin memudarnya cinta Tanah-Air, dapat merupakan ancaman bagi eksistensi negara bangsa Indonesia. Mencegah sebelum semua itu terjadi atau menjadi parah, hal itu merupakan kebutuhan dan keniscayaan. Bangsa kita terlahir dari perjuangan keras, dan menjadi bangsa yang mampu memenuhi janji-janjinya, ikrarnya, mengisi pembangunan, sebagai bukti dari cinta terhadap Tanah-Air Indonesia. Semoga.(Penulis adalah Pengurus Yayasan Jatidiri Bangsa, Widya Iswara di Jakarta)
Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa.

Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa. Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.
Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.
Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia
B.PEMBAHASAN
Belajar dari bangsa Korea
Saya berkesempatan mengunjungi Seoul, ibukota negara Korea Selatan, dua kali pada tahun 1982 dan 1987.Ada yang konsisten yang tetap dilakukan oleh oleh mereka dalam periode dua kali kunjungan tersebut, yang mungkin masih dilakukan mereka sampai saat ini, yaitu penghormatan mereka terhadap lagu dan bendera kebangsaan mereka. Setiap hari dua kali, pagi hari menaikkan bendera dan sore hari menurunkan bendera, setiap kegiatan (kecuali kendaraan yang melaju dijalan) berhenti dan setiap orang berdiri untuk menghormati penaikan bendera dan penurunan bendera. Walaupun mereka sedang jalan, mereka berhenti, walaupun mereka sedang makan, mereka berhenti dan berdiri, walaupun sedang sekolah, sedang meeting, mereka berhenti dan berdiri. Ini jelas refleksi penghormatan pada lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan sebagai simbolisasi kecintaan bangsa Korea pada tanah air dan bangsanya.
Pada waktu dulu saya belum tahu, saya kira bangsa Korea adalah termasuk bangsa Cina. Karena orangnya dan tulisannya mirip etnik Cina atau Jepang Pada waktu saya ke Korea, saya tanya pada mereka bukannya mereka dulunya bagian dari Cina atau Jepang, ternyata mereka marah besar, bangsa Korea adalah bangsa Korea bukan bangsa Cina dan bukan bangsa Jepang. Saya baru tahu belakangan bahwa sejarah Korea mempunyai komplikasi konflik sepanjang sejarah dengan bangsa Cina dan Jepang secara bergantian. Kita jadi juga mengerti betapa negara dan bangsa Korea yang secara geografis adalah semenanjung diantara dua bangsa besar dikiri dan kanannya yaitu Cina dan Jepang mencoba untuk eksis sebagai bangsa. Justru mulai timbul kekaguman saya pada bangsa Korea yang akhir-akhir ini telah memanfaatkan media yang sangat berpengaruh yaitu TV untuk berbicara kepada dunia siapa sebetulnya bangsa Korea.
Ternyata melalui media TV dengan membuat film seri bertema sejarah yang dibuat dengan biaya yang luar biasa besar dengan kwalitas suara dan gambar HDTV (High Difinition TV), dengan aktor dan aktris yang hebat yang membuat kita yang menonton dibuat kagum dengan bangsa Korea dan memaksa kita mempelajari sejarah bangsa Korea. Bahkan generasi muda Korea juga dibuat tergugah dengan film seri ini ini ter-refleksi pada forum internet seperti “www.soompi.com” yang membahas dan mengikuti perkembangan dan membahas dengan atusias film seri TV tersebut.
Film seri yang saya maksud adalah film seri TV berjudul Jumong yang berdurasi putar 60 menit setiap episode dengan total tayang 82 episode. Film seri TV ini juga sudah diputar di Taiwan, Filipina, Thailand, Singapore, Malaysia, USA, Kanada, dan Eropa. Sungguh mengherankan kenapa TV di Indonesia tidak tetarik menayangkannya? Kalau kita punya broadband, sebetulnya bisa menikmati TV seri ini secara langsung lewat TV internet, sayangnya internet broadband masih sangat mahal di Indonesia, atau bisa juga menikmati sampai sekarang dengan VOD (Video On Demand). Jadi melalui TV Korea yang menyiarkan levat TV Internet, dinegara manapun kalau ada sambungan internet broadband bisa juga langsung menikmatinya. Untungnya di Jakarta ada DVD bajakan yang dijual bebas di mall-mall, jadi dengan biaya relatif murah dan kwalitas yang cukup bagus bisa menikmasi film seri ini dari awal sampai akhir, sambil mengikuti diskusi di forum website “www.soompi.com”.
Melalui film ini, saya baru tahu bahwa pada abad menjelang Masehi, Korea adalah kerajaan besar dengan nama Goguryeo yang mengalahkan Dinasti Han dari Cina dan menguasai area seluruh jasirah Korea sampai dengan sebagai besar Manchuria saat ini. Film seri ini memceritakan perjuangan Jumong pendiri negara Goguryeo, membentuk Dinasti yang berumur sampai 600 tahun yang akhirnya dikalahkan oleh Dinasti Tang dari China yang mendapat bantuan dari negara kecil di Korea bagian selatan, Silla.
Mungkin motivasi produsennya adalah sepenuhnya komersial, dan secara komersial memang fim seri Jumong sangat unggul dibandingkan dengan flim seri serupa buatan China, Hongkong, atau Taiwan. Tapi kenapa bisa menimbulkan gelombang kebanggaan pada masyarakat Korea, pasti ada unsur idealis semacam propaganda yang seolah-olah Korea ingin mengatakan pada dunia, ini adalah Korea yang sebenarnya yang telah pernah mengalami masa kejayaannya, tidak kalah besar dengan bangsa Cina atau Jepang. Saya melihatnya justru bangsa Korea ingin menunjukan identitas nasional mereka, kecintaan mereka sebagai bangsa Korea, yang memang saat ini sudah sangat maju dari sisi tehnologi, dan mencoba membangkitkan kembali dengan memanfaatkan tehnologi yang ada kebanggaan mereka sebagai bangsa Korea yang kuat dan besar. Menurut saya melalui film TV seri ini cukup berhasil. Ada selentingan bahwa film TV seri ini dilarang diputar di Cina, karena ada komplikasi versi sejarah Cina berkenaan dengan area kekuasaan Goguryeo yang saat ini merupakan bagian dari Cina.
Film TV seri Jumong ini berhasil mencapai rating berkisar antara 40% s/d 60% tergantung eposidenya, yang suatu rekor di masyarakat Korea itu sendiri untuk film seri bertemakan sejarah. Kemudian film TV seri ini secara overlap diikuti dengan film seri Dae Joyoung yang total episodenya mencampai 134 dengan tayang 60 menit setiap episode. Film seri ini menceritakan kejatuhan kerajaan Goguryeo pada abad ke 6, dibawah kepemimpinan Jendral Yeon Gaesomun berhasil berkali-kali mengalahkan serangan Dinasti Tang yang dipimpin langsung oleh kaisarnya, Kaisar Li Shi Min, dan baru bisa dikalahkan setelah Li Shi Min meningal digantikan oleh anaknya dengan bantuan negara kecil Korea bagian Selatan, Silla. Kemudian salah satu panglima perangnya Dae Joyoung melanjutkan Dinasti Goguryeo dengan mendirikan kerajaan Balhae di area Manchuria saat ini. Walaupun tidak sehebat TV Seri Jumong, Dae Joyoung juga cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Korea. Ternyata melalui media film TV seri, Korea bisa membangkitkan cinta tanah air dan bangsa.
Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa
Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.
Bangsa Korea yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.
Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.
Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagastar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.
Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).
Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil.
PERSAUDARAAN CINTA TANAH AIR INDONESIA
Penganut agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu di Indonesia sepakat untuk mendirikan organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan. Organisasi yang berdirinya diprakarsai oleh Kyai Muchammad Muchtar bin Alhaj Abdul Mu’thi ini direncanakan akan dideklarasikan pada tanggal 18 – 21 Maret 2010 di Trowulan Mojokerto dengan mengambil tema “Bersatu Membangun Indonesia”.
Apa latar belakang berdirinya organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan ini ?
Latar belakang berdirinya organisasi ini antara lain :
1. Bangsa Indonesia mempunyai kapal namanya ”NKRI” yang memuat lebih dari 230 juta penumpang, namun penumpangnya banyak yang tidak rukun, bermusuhan terus menerus, dan ada yang berusaha membocori kapal yang dapat berakibat tenggelamnya kapal dan seluruh penumpangnya.
2. Bila semua pemeluk agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu di Indonesia itu semuanya rukun, maka Ibu Pertiwi akan sangat gembira dan bangga. Tetapi bila mereka bertengkar terus menyebabkan Ibu Pertiwi sedih dan kecewa.
3. Negeri Indonesia ini telah diacak-acak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
4. Pada jaman Nabi SAW, delegasi umat Islam sebanyak kurang lebih 78 orang yang hijrah ke negeri Ethiopia mendapat perlindungan dari Raja yang beragama Nasrani. Ini membuktikan umat Nasrani pernah terlibat secara langsung atas perkembangan agama Islam.
5. Di Indonesia pada awalnya agama Islam berkembang atas kebaikan Raja Majapahit yang beragama Hindu. Seperti Sunan Ampel ini oleh Raja Majapahit Brawijaya diberi sebidang tanah di Ampel Surabaya untuk mendirikan pesantren sebagai tempat penyebaran agama Islam.
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan merupakan wadah atau organisasi yang mempunyai Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Program Kerja, demi terwujudnya masyarakat masa depan yang cinta tanah air sebagai bagian dari iman melalui forum komunikasi dan kerjasama yang dapat menumbuhkan kesadaran cinta tanah air yang dibangun dari berbagai latar belakang budaya, sosial, ekonomi, geografi, agama dan suku serta nilai-nilai luhur yang berlaku didalam kebhinnekaan masyarakat bangsa Indonesia.
Adapun tujuan Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia adalah sebagai berikut : (1) Mewujudkan kesadaran, kebersamaan, dan persatuan-kesatuan bangsa Indonesia, (2) Menjadikan manusia Indonesia yang bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan adanya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), (3) Mempunyai rasa wajib membela terhadap Tanah Air Indonesia demi terpeliharanya kelangsungan hidup bangsa dan negara, (4) Mempunyai rasa wajib melestarikan nilai-nilai luhur terhadap keragaman budaya bangsa sebagai rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan berkedudukan di Trowulan Mojokerto Jawa Timur Indonesia.
Semoga berdirinya Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan ini mendapat respon yang positif dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Cinta Tanah Air Cinta Produk Dalam Negeri
“Kami Putra Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Air Indonesia”
Demikianlah bunyi sumpah pertama dari ketiga sumpah yang diikrarkan oleh perwakilan pemuda dari seluruh nusantara. Mereka bersumpah setia dan mengakui kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa di tengah keterjajahan negeri ini. Para pemuda tersebut mampu keluar dari batasan-batasan yang membelenggu mereka sehingga mampu melahirkan sumpah yang masih kita kenang sampai hari ini.
Menilik pada sumpah pertama yaitu kesatuan tanah air. Sumpah tersebut merupakan bukti komitmen para pemuda untuk tidak lagi berjuang berdasarkan kecintaan terhadap daerah masing-masing. Tetapi, lebih didasarkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Kesatuan tanah air ini sempat dicemooh oleh salah seorang Menteri Urusan Daerah Jajahan, Hendrikus Colijn. Pada rentang tahun 1927-1928, ia pernah mengeluarkan pamflet yang menyebut kesatuan Indonesia sebagai suatu konsep kosong.Menurutnya, masing-masing pulau dan daerah Indonesia ini adalah etnis yang terpisah-pisah sehingga masa depan negara ini tak mungkin tanpa dibagi dalam wilayah-wilayah. Namun, Kongres Pemuda Kedua pada 28 Oktober 1928 itu mampu membuat persatuan itu tumbuh. Hingga akhirnya 27 tahun kemudian sumpah tersebut mampu mempersatukan Indonesia dalam bingkai kemerdekaan.Dalam memperingati 81 tahun diikrarkannya sumpah pemuda sudah sepatutnya kita memiliki kecintaan terhadap tanah air. Sebagaimana para pemuda saat itu. Namun, kecintaan tersebut tak lagi harus dalam bentuk perjuangan fisik. Tetapi, kecintaan tersebut harus dapat merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan kita yang lebih luas. Dengan demikian kita dapat menghadapi berbagai tantangan yang dialami negeri ini dengan lebih mantap dan bersinergi.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia dan negara-negara lain di dunia adalah perdagangan bebas sebagai dampak dari globalisasi. Globalisasi mengakibatkan semakin hilangnya ‘batas-batas’ di antara negara-negara dunia. Dampak tersebut juga amat terasa di dalam dunia perdagangan. Sebagaimana beberapa negara lain di dunia Indonesia telah terlibat aktif dalam perdagangan bebas dan telah menandatangani berbagai perjanjian yang mengikat negara-negara tersebut untuk menghilangkan berbagai proteksi terhadap produk dalam negeri.
C.PENUTUP
Kesimpulan
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.Sebagai warga negara yang baik,kita dituntut untuk memiliki jiwa CINTA TANAH AIR.Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk memajukan BANGSA INDONESIA sebagai wujud kita mencintai INDONESIA.Misalnya dengan mencintai produk dalam negeri.Sebenarnya Produksi Negara kita juga tidak kalah saing dengan produk Luar Negeri,namun biasanya rakyat lebih mementingkan gengsi karna menurut sebagian orang lebih percaya diri memakai produk luar. Sebagai negara berkembang tampaknya Indonesia belum sepenuhnya siap dengan berbagai aturan yang mengikat tersebut. Suatu hal yang menjadi kekhawatiran adalah semakin melemahnya produksi dalam negeri karena kalah bersaing dengan berbagai produk impor.Saat ini konsumen dalam negeri lebih memilih produk asing yang berkualitas dan harganya terjangkau. Ruwetnya, produsen lokal masih malu-malu untuk menggunakan istilah-istilah dalam negeri sebagai merek dagang mereka.
Pertanyaannya adalah apakah kita akan menyerah? Pada saat pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena telah terikat dengan berbagai peraturan dalam perdagangan bebas tersebut maka saat ini pemuda harus lebih proaktif mengambil langkah untuk membuat perubahan di masyarakat.
Pertama, pemuda dapat mendorong masyarakat untuk mengubah pola pikirnya. Sudah selayaknya pemuda dapat mendorong masyarakat mengubah anggapan yang menyatakan bahwa menggunakan produk asing dapat meningkatkan status sosial. Pola pikir yang seharusnya ditanamkan adalah pemakaian produk dalam negeri merupakan bukti nasionalisme. Perubahan pola pikir tersebut tentunya akan berlanjut kepada perubahan perilaku. Sebagai contoh adalah memeriksa terlebih dahulu produk yang akan dibeli. Jika produk tersebut buatan dalam negeri maka harus diprioritaskan.
Kedua, gerakan ini harus ditularkan kepada setiap orang di sekitar kita. Apabila gerakan ini terus dilakukan maka bentuk kampanye kecintaan terhadap produk dalam negeri akan menjadi lebih efektif dan berdampak nyata.
Dengan memakai produk dalam negeri banyak manfaat yang dapat diambil seperti mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan menjadi modal bagi pembangunan. Saat hal tersebut telah menjadi gerakan nasional maka kita akan jauh lebih siap dalam menghadapi perdagangan bebas.
Setelah sumpah setia itu diikrarkan 80 tahun lalu kini saatnya untuk melihat kembali kecintaan kita terhadap tanah air ini. Bukti kecintaan itu sudah selayaknya kita buktikan dengan perbuatan nyata. Seperti memakai produk dalam negeri. ‘Cinta Tanah Air Cinta Produk dalam Negeri’.
Indonesia terkenal dengan beragam budaya yang mempunyai ciri khas tersendiri.Kita jaga dan budayakan ciri khas negara kita jangan sampai kejadian yang dulu pernah terjadi saat beberapa budaya kita diakui negara lain terulang kembali.Kemajuan INDONESIA berada dipundak GENERASI MUDA,sudah kewajiban generasi muda untuk menjaga dan melestarikan KEBUDAYAAN supaya tidak punah ditelan massa.Dengan melestarikan budaya,cinta produk dalam negeri,saling menghargai sesama dengan menanamkan kasihsayang terhadap sesama itu merupakan wujud CINTA TANAH AIR.

Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat Kesehatan Bank

PENDAHULUAN

Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara kepercayaan masyarakat.

LANDASAN TEORI

Memurut jumingan (2006), “ Analisi kinerja keuanagn bank meruakan proses pengkajian secara kritis terhadap keuangan bank menyangkut review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan memberi solusi terhadap keuangan bank pada suatu priode tertentu. Dengan melakukan analisis kita dapat mengetahui bank tersebut dalam kondisi sehat atau sakit.

PEMBAHASAN

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.

Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah

1. permodalan (capital);

Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;

b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

2. kualitas aset (asset quality);

Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);

b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. manajemen (management);

Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;

b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4. rentabilitas (earning);

Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;

b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.

5. likuiditas (liquidity);

Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;

b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)

Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap

komponen-komponen sebagai berikut:

a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;

b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.

Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:

a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;

b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;

c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;

d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

KESIMPULAN

Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara kepercayaan masyarakat.

Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah

DAFTAR PUSTAKA

http://1t4juwita.wordpress.com/2011/05/23/tingkat-kesehatan-bank/

digilib.petra.ac.id/…/jiunkpe-ns-s1-2007-32403048-8775-rasio_keua…

Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

PENDAHULUAN

Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

LANDASAN TEORI

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank. Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995, diatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan manajemen bank dalam TSI baik yang dilakukan oleh bank itu sendiri maupun oleh pihak lain.

PEMBAHASAN

Pengertian Teknologi Sistem Informasi

Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.

Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi

Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi

1. Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi

2. Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil

3. Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

Siapa saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi

1. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :

– Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
– Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
– Memiliki alat monitor
– Menerapkan prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
– Memiliki Disaster Recovery Plan (DRP)

2. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :

– Memastikan semua hal pada butir III.1 dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
– Melakukan evaluasi secara berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
– Membuat perjanjian tertulis
– Menyampaikan laporan kepada BI

a. Perkembangan teknologi komputer di Perbankan

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

– Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.

– Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.

– Penggunaan Database di bank – bank.

– Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.

Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

b. Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan

Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data

Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

2. Keluwesan (Flexibility)

Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3. Sistem Keamanan

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)

Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.

5. Sistem Pelaporan (Reporting system)

Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan

Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code

Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

KESIMPULAN

Teknologi Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya

DAFTAR PUSTAKA

http://meyhero.wordpress.com/2012/03/11/teknologi-sistem-informasi/

http://niaflowersshine.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informastsi-perbankan.html

Tabungan

PENDAHULUAN

Semua pasti sudah mengenal tabungan dari kalangan tinggi dan rendah menabung uangnya di tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang. Terdapat beberapa jenis tabungan yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya
LANDASAN TEORI

Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).

PEMBAHASAN

Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang. Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan.

Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian maka si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :

a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :

1. Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.

2. Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.

3. Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.

b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.

c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.

d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.

Manfaat Tabungan

Beberapa manfaat yang diperoleh dari tabungan pada umumnya, antara lain :

a. Manfaat yang diperoleh bagi bank antara lain adalah :

1). Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.

2). Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.

3). Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.

4). Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.

b. Manfaat yang diperoleh bagi nasabah antara lain adalah :

1). Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin. 2). Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank.

3). Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.

4). Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.

Tujuan Tabungan

Tujuan Tabungan antara lain :

a. Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.

b. Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.

c. Mengantisipasikan persaingan antar bank.

d. Dengan banyaknya produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat.

Dengan menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama agar tidak pindah ke bank lain.
KESIMPULAN

Tabungan digunakan semua kalangan untuk menabung uangnya.

Ada beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2275312-jenis-jenis-tabungan/

http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077041-pengertian-tabungan/#ixzz1qmVWrQnI

http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2275315-manfaat-dan-tujuan-tabungan/#ixzz1qmch77gn

Sistem Kliring di Indonesia

PENDAHULUAN

Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.

Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman,dan efisien.

LANDASAN TEORI

Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.

Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :

1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.

2. Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.

3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.

PEMBAHASAN

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

Penyelenggara

SKNBI diselenggarakan oleh:

Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

Peserta

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Proses Kliring

Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :

Kliring Debet

Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).

PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.

Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Kliring Kredit

Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.

Batasan Nominal

Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.

Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).

Jadwal Kliring

Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.

Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.

Biaya Kliring

Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

KESIMPULAN

Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan.

DAFTAR PUSTAKA

http://ricojacson.wordpress.com/2011/05/09/sistem-kliring-di-indonesia-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/

http://rahayupuji789.blogspot.com/2011/03/mekanisme-kliring.html

http://funnywardani95.blogspot.com/2011/03/kliring.html

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA

 

 

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
OLEH BANK INDONESIA
(
PROTECTION PUNISH THE CLIENT of BANK of MOSLEM LAW GO TOGETHER THE
OBSERVATION EXECUTION BY BANK INDONESIA)
MAKALAH
Disusun Dalam Rangka Memenuhi
Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum
Oleh :
R. RACH HARDJO BOEDI SANTOSO,SH
NIM. B.4A 096 079
PEMBIMBING
PROF. ABDULLAH KELIB,SH
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009

 

 

 

HALAMAN PENGESAHAN
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
OLEH BANK INDONESIA
Disusun Dalam Rangka Memenuhi
Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum
Semarang,   19Januari 2009
Dosen Pembimbing Penulis
PROF. ABDULLAH KELIB,SH R. RACH HARDJO BOEDI SANTOSO,SH
NIP.130.354.857 NIM.B4A.096.079
Mengetahui ,
Ketua Program Magister Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro
Prof. DR. Paulus Hadi Suprapto,SH,MH
Nip.130531702
2

 

 

 

ABSTRACT
Change of paradigm in banking system in the society is the power of the
establishment of Syariah banking in Indonesia. The change of paradigm include
the change of belief towards values. In banking, especially, the change of belief
towards transaction values from using interests to share distribution system have
taken place. This system is known by Islamic society with the term of Mudharobah
and it becomes a banking institution that has been developed since 1963 in Egypt.
Meanwhile, in Indonesia, it began to be developed into a banking system since
1991 with the establishment of Bank Muamalat Indonesia.
In relation to that matter, the observed problems are how the legal protection for
the customers of syariah banks is and how the execution of monitoring upon
syariah banks conducted by the Bank of Indonesia in relation to the legal
protection for the customers of syariah banks in Semarang.
Based on the mentioned background, this research uses the juridical-normative
research method with secondary data to analyze legal relations between the
banks and creditors and also legal protection for customers, and to compare the
conventional banks and syariah banks and also the consequences of monitoring
conducted by the Bank of Indonesia.
Changes  of  banking  system should be  guarded  by regulations of law  in one  side,
meanwhile, the other side is the monitoring upon that banking system itself.
The monitoring process is conducted by the Bank of Indonesia as the Central
Bank. The objective of monitoring is to provide a guarantee of the fulfillment of
obedience to  the  principles of syariah in all  banking activities. Since 1992, it
has begun from the legalization of Act No. 7 Year 1992 to the establishment of Act
No. 21 Year 2008, there have been several changes in  banking regulations. One
of the important parts in those regulations is the protection for the customers of
syariah banks.
From the law of agreement point of view, the regulation concerning the protection
for bank customers is regulated in the Act Number 8 Year 1999 concerning
Customer Protection (Customer Protection Act). Meanwhile, from the banking
mechanism point of view, the regulation is regulated in banking regulation, both
through the Acts and the Regulation of Bank of Indonesia.
Then,  from  this  research, a  conclusion is drawn  that  the  main  activities  of  syariah
banks are collecting funds and credit distribution using the principles of syariah
and also their development in facing globalization with business activities in
marketable securities in  money market and providing  invormation services of
business opportunities to the customers, thus, they are able to compete in
attracting customers with other banks because they have specifications in
customers’ business. Besides that, the implementation of monitoring by the Bank
of Indonesia as the monetary and banking  authority is the primary foundation for
the success of nation in maintaining the national economic system in order to
realize national objectives to create prosperous life for Indonesian people as
mentioned in the 1945 Constitution.
In relation to the mentioned conclusion, therefore, as the follow-up to face  the
competition in system globalization, Bank of Indonesia, in conducting monitoring
upon banking systems especially syariah banking, should optimize the observation
of agreements more because the initial agreements are the basic of Bargaining
Position appointment between parties, and the implementation of national policy
should be focused more on socialization and development of syariah monetary
system, thus, the society will enjoy its positive impacts  because all parties obtain
bargaining positions.
Keywords: legal protection, customers of syariah banks, monitoring
3

 

 

 

Abstrak
Perubahan paradigma di bidang perbankan di masyarakat  merupakan kekuatan
berdirinya perbankan Syariah di Indonesia. Perubahan paradigma meliputi
perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi
perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi
transaksi dengan sistem Bagi Hasil. Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan
istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak
tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem
perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah
Bagaimanakah perlindungan hokum terhadap nasabah bank syariah dan
Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank
Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah di
Semarang.
Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan
hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan
membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta
konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu
pihak,  sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain
pihak.
Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari
pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan  ketaatan pada  prinsip syariah
dalam seluruh aktivitas bank.  Sejak tahun 1992,  dimulai dengan UU No. 7
Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU  No. 21 Tahun  2008 telah terjadi proses
perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam
regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah.
Dari sudut pandang hukum perjanjian,  regulasi mengenai perlindungan nasabah
Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan,
regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang
maupun melalui peraturan Bank Indonesia.
Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank
syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta
pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di
bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi
peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah
dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Di
samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan
pengembangan bank  syariah karena  Bank Sentral adalah fundamen  keberhasilan
negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan
negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan dimaksud maka sebagai tindaklanjut untuk
menghadapai kompetisi dalam globalisasi sistem, Bank Indonesia dalam
melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya bank syariah agar lebih
mengoptimalkan dalam pengkajian perjanjian karena perjanjian awal sebagai
dasar penunjukan Bargaining Position antar pihak, dan implementasi kebijakan
negara lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan sistem keuangan
syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak positipnya karena semua
pihak mendapatkan bargaining position.
Kata kunci : perlindungan hukum, nasabah bank syariah dan pengawasan
4

 

 

 

l. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Perubahan Paradigmatis Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia
Masyarakat Islam Indonesia, sedang merubah paradigmanya terhadap hukum
Islam, dari paradigma agama yang melihat hukum Islam hanya bagian dari agama
Islam di  Indonesia, menjadi paradigma  hukum  yang bersifat lebih luas, yang
melihat hukum Islam bukan hanya sebagai bagian dari agama Islam melainkan juga
bagian  dari  hukum  Nasional  Indonesia. Sebagai contoh perubahan di bidang
ekonomi yang dimulai dengan perubahan perilaku perbankan, dari penggunaan
bank yang berbasis riba menjadi bank berbasis anti  riba, yaitu dengan lahirnya
Bank-bank Syariah di Indonesia.
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan
sesuai dengan kebutuhan perkembangan jaman. Perbankan Konvensional yang
transaksinya berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta
dihapuskan
, melainkan dirubah secara perlahan dengan memberi perbankan
1
alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan perubahan struktural
/paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia dari bank dengan dasar
Riba menjadi Bank Anti Riba.  Hal itu terkait dengan kondisi   bangsa Indonesia
yang pluralistik di bidang agama.
Dalam  konteks  inilah  kemudian  terjadi  perubahan  paradigma  perbankan
dari  sistem riba  yang  merupakan  ahlak  yang  dilarang menjadi sistem bagi
hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan  Allah. Perubahan paradigma
ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
2. Perubahan Sistem Perbankan dalam Sistem Hukum Di Indonesia
Suatu hal  yang  patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun
1992  tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang  Nomor
10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan
Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan
perbankan di Indonesia semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia
mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil.
Pengawasan sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan Perbankan
Syariah, yaitu pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank
Seperti penghapusan perbudakan pada jaman rosululloh.
1
5

 

 

 

konvensional, sehingga  prinsip  umum  pengaturan  dan  pengawasan  bank
berlaku  pula  pada  bank  syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan  cukup
mendasar  dalam  operasional  bank  syariah  menuntut  adanya  perbedaan
pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah
. Aspek hukum yang penting
2
dalam  hubungan  antara  bank  dengan  nasabahnya  adalah  perlindungan
terhadap  nasabah  sebagai  konsumen  perbankan. Perundang-udangan di
Indonesia mengakomodir masalah perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitu
dari sisi perjanjian perbankan dan dari pengawasan perbankan oleh Bank  Indonesia
(BI) sebagai Bank Sentral.
B. PERMASALAHAN
Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, permasalahan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank
syariah di Semarang ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia, berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah
di Semarang ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memahami pelaksanaan perlindungan  hukum terhadap nasabah bank
syariah di Semarang .
2. Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia di Semarang.
3. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi departemen atau lembaga
terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk membandingkan
antara bank  konvensional dengan bank prinsip syariah dalam menghimpun  dana,
memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur sebagai pengguna jasa bank
tersebut.
4. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan keilmuan bagi peneliti
dalam menerapkan dan mengembangkan teori yang telah diperoleh.
Situs BI, www: Pengawasan Perbankan – Bank Sentral Republik Indonesia.htm
2
6

 

 

 

D. TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN  UMUM  TERHADAP  PERBANKAN  SYARIAH  DI
INDONESIA
1. Lembaga Perbankan Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang
yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan No.7 tahun
1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4
Perbankan di
Indonesia  menurut jenisnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Sedangkan prinsip operasionalnya menggunakan  prinsip
Konvensional dan prinsip Syariah.
2. Definisi
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan
nasional yang mendasarkan operasionalnya pada  syariat (hukum) Islam. Menurut
Schaik (2001)
, Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern  yang
5
didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam,
menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan
keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Sudarsono (2004)
, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
6
memberikan kredit dan  jasa-jasa lain dalam lalu -lintas pembayaran serta peredaran
uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian dapat
dirangkum definisi Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi
dengan tidak mengesahkan pada bunga  yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah menurut  Abdullah Saeed adalah:
Mudlarabah adalah  kontrak antara  dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab
al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut
ibd
3
Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah UU No.10 tahun
4
1998,Urusan Hukum Bank Indonesia, Jakarta, hal.6
5
Schaik, D.,  “Islamic Banking”, The Arab Bank Review, 3 (1),2001: hal. 45-52.
6
Sudarsono, H., Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Syariah  Deskripsi  dan  Ilustrasi,  Ekonisia:
Yogyakarta,2004. hal.55
7

 

 

 

mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.
Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar
7
kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah
adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya,
kedua belah pihak sepakat dengan syarat -syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak
boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.
8
3 Dasar Hukum Bank Syariah
a. Dasar hukum normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia  terbagi ke dalam dua bagian,
yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat  formal. Keduanya
merupakan hukum positif di Indonesia, karena berlakunya bersifat yuridis normatif,
yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan bersifat  yuridis formal,
yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah menjadi perundang-
undangan.
b. Dasar hukum formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD  1945  pasal  29,
Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna
9
, Undang-
undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan  yang di ubah dengan Undang
undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan,  KUH Perdata pasal 1338 bahwa
semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi
mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI)  Nomor
6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu
Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor  6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang
Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
E. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis  normative
Karena
10
penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum
antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan hukumnya dan,
Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah Kritik atas Interprestasi Bunga Bank Kaum Neo-
7
Revivalis, Paramadina,Jakarta,1996.hal.77
8
Ibid.hal.89-90.
9
Agustianto, Opini Republika 4 Februari 2008
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif  Suatu Tinjauan Singkat, Raja
10
Grafindo Persada, Jakarta, 1985,h. 14.
8

 

 

 

membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip syariah. Pendekatan
sosiologis, digunakan  untuk menganalisa  kegiatan usaha  yang dilakukan oleh bank
dalam menghimpun dana dari masyarakat.
2. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian  deskriptif
analistis
11
, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu  memberikan
gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai perlindungan
hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal  yang berhubungan dengan
kegiatan usaha  bank (konvensional  dan prinsip  syariah),  khususnya dalam
menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga menganalisa  aspek
perlindungan hukum  kepada para  kreditur, melalui perangkat  hukum perbankan
yang berlaku.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian  yang dipilih  adalah wilayah kota Semarang, karena
Semarang merupakan  Ibukota propinsi Semarang Jawa Tengah yang dikenal
sebagai kota dagang, sebagai daerah perdagangan maka banyak sarana dan
prasarana penunjang dalam mengembangkan dunia usaha, salah satunya adalah
bank prinsip syariah yang merupakan salah satu focus dari penelitian ini.
4. Metode Pengumpulan data.
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu
metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan penelitian ini, adalah
data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia.
5. Metode Analisa Data
Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan interprestasi
secara logis, sistematis dan  konsisten. Sesuai dengan teknik  yang dipakai dan sifat
data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan dianalisa dengan
menggunakan analisa  kualitatif  normatif. Sehubungan dengan analisis tersebut
diatas, maka dalam  penelitian ini menggunakan teori Correspondence  Theory,
yaitu dengan melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam berdasarkan
perundang-undangan dan teori – teori untuk mengungkapkan keabsahan data yang
diperoleh yang merupakan fakta dan saling berhubungan sebagai konsekuensi
kebenaran pernyataan data.
12
Lexy J.Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,Remaja Rosdakarya, Bandung 1991.h.197
11
Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum,  Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hal.17.
12
9

 

 

 

6. Teknik Pengecekan Validitas Data
Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka digunakan teknik
penafsiran data,  yakni teknik  yang menjabarkan  ke dalam  tujuan, prosedur umum,
peranan hubungan  kunci, peranan interogasi data dan langkah penafsiran data
dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta pemeriksaan
keabsahan data  yang memanfaatkan  sesuatu  yang lain di luar data  itu  untuk
keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.
ll. HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh di
Bank Indonesia Semarang, dihasilkan penelitian sebagai berikut :
A. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah
1. Sumber-Sumber dana
Untuk mengetahui kegiatan usaha dalam menghimpun dana, perlu ditelusuri
melalui sumber-sumber data yang dikelola oleh Bank Indonesia.  Bank Indonesia
yang merupakan lembaga  Independent  sebagai Bank Sentral  yang memeliki
tanggung jawab salah satunya sebagai pengawas dan pembina bank dapat dijadikan
sumber yang sentralistik pada saat ini. Berdasarkan data yang diperoleh dari
Laporan Perkembangan Perekonomian Daerah Jawa Tengah tahun 2005 total asset
bank meningkat  Rp70,982 Milyar,  kredit sebesar Rp46.470 Milyar  dan dana pihak
ketiga sebesar Rp56.931 Milyar, sedangkan tahun 2006 sebesar Rp83.361 Milyar,
p52.446 Milyar dan  Rp66.777 Milyar. Selanjutnya tahun 2007 menjadi sebesar
Rp93.197 Milyar, Rp62.333 Milyar dan Rp74.783 Milyar.
Hal tersebut mencerminkan sumber dana dan perkembangan perbankan di
Jawa tengah meningkat dengan baik sehingga dapat  digunakan sebagai biaya
pembangunan dan sarana intermediasi bagi masyarakat  pengguna jasa perbankan.
Sumber dana tersebut didapatkan dari masyarakat  yang menanamkan dananya di
perbankan dan dari lembaga keuangan lainnya  yang memiliki  kerja sama/linkage
program.
2. Linkage Program
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama dengan
lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu dengan linkage
program adalah suatu kerja  sama bank dengan  lembaga lain untuk mengelola dana
yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian akan
berkelanjutan. Linkage Program tersebut berjalan antara BPR dengan  Bank  Umum
yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.
10

 

 

 

3. Bentuk Dan Sifat Hubungan Hukum Antara Bank Dengan  Kreditur
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan. Nasabah bank
dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) : nasabah penyimpan dana/kreditur, nasabah
penerima dana/debitur, nasabah pengguna jasa bank. Dalam kegiatan usaha bank
ketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan hukum dengan bank.
B. SISTEM PERLINDUNGAN  HUKUM  DALAM  KEGIATAN  USAHA
BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh UU dan perundang-
undangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam perbankan
syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem
itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan nasabah, serta hubungan
antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
1 Perlindungan  Hukum  Bagi  Nasabah  Melalui  Undang-undang
Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen
di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi  kepentingan konsumen
antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi
Bahan-bahan Berbahaya (1949),  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995  tentang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya.
Lahirnya UUPK diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidang
konsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang –
undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap
konsumen. Dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur perlu
kiranya peraturan tentang perkreditan direalisir sehingga dapat  dijadikan panduan
dalam pemberian kredit.
2 Perlindungan  Hukum  Bagi  Nasabah  Bank  Ditinjau  dari  Peraturan
Perundang-Undangan di Bidang Perbankan
Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu
menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum  sebagai alat rekayasa social
(Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini. Di tataran
undang-undang maupun PBI terdapat pengaturan dalam rangka untuk menjaga
kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan sekaligus dapat memberikan
perlindungan hukum bagi nasabah.
11

 

 

 

3 Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia
Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, adalah
adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia. Pengaturan dan
pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia,
untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan,
kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi) , kebijakan prinsip kehati-
hatian bank (prudential  banking); dan pengawasan bank yang mendorong bank
untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self
regulatory  banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap
mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
a. Kewenangan Pengaturan dan P engawasan Bank Oleh Bank Indonesia
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license),  yaitu kewenangan untuk
menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
2. Kewenangan  untuk  mengatur (right  to  regulate), yaitu kewenangan
untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut  aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan  sehat yang mampu  memenuhi
jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan  untuk  mengawasi  (right  to  control), yaitu kewenangan
melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site  supervision)
dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi  (right to impose sanction ), yaitu
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.
Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan
asas perbankan yang sehat.
b. Program Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia (BI)
Dalam rangka pengawasan, Bank Indonesia (BI) mencanangkan program -program
pengawasan dengan  tujuan sebagai berikut:  “Menciptakan  industri perbankan  yang
kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam
menghadapi risiko”
Bank Indonesia (BI) membuat konstruksi perlindungan hukum nasabah dengan
membuat program praktis perbankan melalui mekanisme perbankan. Tujuan dari
perlidungan hukum melalui mekanisme perbankan adalah meliputi : 1. untuk
memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme
12

 

 

 

pengaduan nasabah; 2. pendirian lembaga mediasi independen; 3. peningkatan
transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah.
C. PERLINDUNGAN  NASABAH  BANK  SYARIAH  BERDASARKAN
PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN.
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah
prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud
dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung
riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan  yang
dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang
mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
1. Aturan  dan  mekanisme  pengesahan  dari  otoritas  fatwa  tentang
kehalalan/kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah,
Otoritas fatwa tentang  kehalalan / kesesuaian produk dan jasa keuangan bank
dengan prinsip syariah diatur dengan  Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/32/PBI/2008 – Komite Perbankan Syariah, , merupakan aturan dan mekanisme
pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk perbankan syariah.
Secara normatif peraturan BI di atas mengandung  norma hukum yang harus ditaati
untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya tujuan sebuah
pengaturan adalah untuk mencapai  ketertiban. Oleh karena itu pelanggaran
terhadap mekanisme yang sudah diatur adalah hilangnya ketertiban hukum yang
secara konstruktif dibangun untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Selanjutnya, mediasi (Perbankan) adalah proses penyelesaian Sengketa yang
melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai
penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun
seluruh permasalahan  yang disengketakan. Adapun yang menjadi penyelenggara
Mediasi Perbankan sebagaimana telah disebut dalam ketentuan Pasal 3 PBI No.
8/5/PBI/2006.
2. Sistem Pengawasan Yang Memantau Transaksi Keuangan Bank Sesuai
Dengan Fatwa Yang Dikeluarkan Oleh Otoritas Fatwa Perbankan Serta
Mekanisme Penetapan Opini Syariah Compliance.
Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal memiliki ciri utama
menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam kegiatan
financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan musyarakah.
Dalam hal ini, manajemen bank  syariah bertindak selaku mudarib [agent] dari dua
pihak sekaligus yaitu pemilik bank dan deposan (investor) yang memiliki hak  yang
13

 

 

 

berbeda. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dari manajemen bank
dalam memperlakukan kedua pihak. Kontrak mudharabah adalah instrumen
keuangan dengan prinsip bagi hasil  yang hak dari  deposan (investor) tersebut tidak
persis sama dengan hak deposan bank konvensional atapun pemegang saham.
3. Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan menurut Undang-undang
No. 23 Tahun 1999  tentang Bank Indonesia
Mekanisme perbankan  dalam  Undang-undang No. 23 Tahun  1999   tentang Bank
Indonesia adalah sebagai berikut :
1Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka
dan menjaga  kelancaran sistem pembayaran, Bank  Indonesia berwenang
mengatur
untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
2Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI. Dalam rangka melaksanakan tugas
ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan  mencabut  izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank,
serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehatihatian (Psl. 25). Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi
pengawasan  langsung dan tidak langsung (Psl. 27).
D. PERLINDUNGAN  NASABAH  BANK  SYARIAH  BERKAITAN
DENGAN PENGAWASAN BANK INDONESIA (BI)
1. Fungsi  Kontrol  (Pengawasan)  Bank  Indonesia  terhadap  Perbankan
Syariah berkaitan dengan Perlindungan Nasabah.
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Syariah adalah
Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa hal, yaitu:
a. Melakukan Pengaturan Perbankan.
b. Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang dibuat oleh
Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
14

 

 

 

 (1) Pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) terhadap bank syariah dalam
melaksanakan prinsip  syariah,  diprogramkan oleh Bank  Indonesia (BI) sebagai
Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank maupun hal -hal yang
khusus mengenai bank syariah.  Secara umum pengawasan terhadap perbankan
syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional,  yaitu berdasarkan
pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh perbankan di
Indonesia.
2. Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi
perbankan Indonesia sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter,
lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta
pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan
secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang
dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential  banking), dan
pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten
ketentuan intern yang dibuat sendiri ( self regulatory banking) dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
3. Perlindungan  Nasabah  Bank  Syariah  Dengan  Program  Pengaturan
Perbankan Oleh Bank Indonesia
BI sebagai subyek pengawasan telah merancang  program pengawasan melalui
sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang
bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan pengawasan perbankan
pada periode tertentu. Di samping menyusun program pengawasan, API juga
membuat pengaturan yang berkaitan dengan program perlindungan nasabah Bank
yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.
15

 

 

 

IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Syariah
Sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah yaitu bank wajib
menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.   Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan lainnya yang
sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar
uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap  nasabah yang
lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis
nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah. Dalam kegiatan tersebut bank
semakin mampu bersaing dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena
memiliki spesifikasi dalam meningkatkan urusan bisnis nasabah.
2. Pelaksanaan Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana atau  deposan
merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana dengan bank sebagai
pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi masing-masing pihak.
Dalam KUH Perdata  pasal 1765 merupakan cermin perjanjian pinjam  meminjam
uang antara bank dengan nasabah, sedangkan nasabah penyimpan dana atau
deposan hanya bersedia menyimpan dananya pada bank yang bersangkutan
apabila nasabah deposan percaya bahwa bank yang bersangkutan mampu  untuk
membayar kembali dana itu apabila ditagih.
Selanjutnya dalam  system bank syariah, Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah
sebagai berikut ;
Mudlarabah adalah  kontrak antara  dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab
al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut
mudlarib, untuk tujuan usaha dagang. Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua
dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah
suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya, kedua
belah pihak  sepakat dengan  syarat-syarat  kontrak,  dan salah satu pihak  tidak boleh
mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.
Selain itu dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, ditetapkan dengan dimensi hukum memandang nasabah sebagai
konsumen perbankan.
Berdasarkan hal tersebut bahwa keunikan tersendiri bank dengan prinsip
syariah memiliki kandungan filosofis yang sangat tinggi karena dengan adanya
bargaining positition antar pihak menjadikan nuansa bisnis yang melalui perbankan
16

 

 

 

syariah akan menjadi bersifat adil da n nyaman karena pihak -pihak tersebut sepakat
atas pembagian konsekuensi logis yang akan diterima.
B. SARAN-SARAN
Sesuai dengan tujuan penelitian adalah mengetahui kegiatan usaha perbankan  yang
melindungi nasabah bank syariah yang berkaitan dengan pengawasan oleh Bank
Indonesia dan berdasarkan hasil temuan penelitian dan analisis, penulis
menyampaikan saran sebagai berikut :
1. Pengawasan dan pembinaan perbankan yang dilakukan oleh Bank
Indonesia lebih dioptimalkan pada proses hubungan hukum antara bank syariah
dengan nasabah yang meliputi perjanjian antar pihak sehingga bargaining position
merupak hal yang subtansial, karena perjanjian tersebut  sebagai dasar tindaklanjut
proses perbankan dapat berjalan sebagai fondasi perekonomian Nasional.
Kebijakan pemerintah dan Negara dalam memposisikan perbankan syariah
2
khususnya lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan system keuangan
syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak postipnya karena semua
pihak mendapatkan bargaining positition.
3 Perlindungan Nasabah agar diberikan sejak dini yakni dengan adanya
informasi keberadaan bank syariah secara informative, sehingga dalam
berkompetisi dengan bank lainnya akan mendapatkan posisi yang suitable dan
acceptable. Perlindungan sejak dini dapat berjalan dengan baik dengan
memberikan informasi yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dari
segala aspek.
4 Mendorong dan memotivasi pemerintah dan Negara untuk mengembangkan
dunia perbankan syariah dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat melalui Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan.
5 Perlu tindaklanjut atas perjanjian awal yang memiliki bargaining positition
dapat diakomodir oleh Undang-Undang Perbankan Syariah.
17

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA
V.
Abdullah Saeed, Menyoal  Bank  Syariah  Kritik  Atas  Interprestasi  Bunga  Bank
Kaum-Neo Revivalis, Paramadina, Jakarta, 1996.
Adimarwan A.Karim, Bank  Islam  Analisis  Fiqih  dan  Keuangan, Raja Gafindo
Persada, Jakarta, 2006.
Bambang Sunggono, Metodelogi  Penelitian  Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003.
Dawan Rahardjo M dkk, Bank  Indonesia  Dalam  Kilasan  Sejarah  Bangsa,
Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta,1995.
Gemala Dewi, Aspek-aspek  Hukum  Dalam  Perbankan  Pereasuransian,  Syariah
Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Latifa M.Alqaoud, Mervyn K.Lewis , Perbankan Syariah Prinsip Praktik, Prospek.
Serambi, Jakaerta 2003.
Lexy J Meleong, Metode  Penelitian  Kualitatif, Remaja Roasdakarya, Bandung,
1991.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMPYKPN, Yogyakarta,2002.
Muhamad, Sistem & Prosedur  Operasional bank  Syariah, UII Press, Yogyakarta,
2003.
Muhammad, Alimin, Etika Perlindungan konsumen Dalam Ekonomi Islam , BPFE –
Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.
Muhammad Djumhana, Hukum  Perbankan  di  Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993.
Muhamad Djumhana, Hukum  Ekonomi  Sosial  Indonesia, Citra Aditya, Bandung,
1994.
Muhammad Syafii Antonio,  Bank  Syariah  Dari  Teori  ke  Praktek, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Muhammad Muslehudin, Sistem Perbankan Dalam Islam , Bineka Cipta, Jakarta,
2004.
Mulya E.Siregar Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan
Perbankan Syariah Bank Indonesia,Bogor,2004.
Munir Fuady, Hukum  Perbankan  Modren  Berdasarkan  Undang-Undang  Tahun
1998, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Nasution Az, Hukum  Perlindungan  Konsumen  Suatu  Pengantar,  Daya  Widya,
Jakarta, 1999.
Nasution S, M.Thomas, Buku  Penuntun  Membuat,  Tesis,  Skripsi,  Disertasi,
Makalah,, Bumi Aksara, Jakareta, 1995.
Nazri Adlay.H.A, Hanafie Tamam.H, Faruq Nasution.H.A, Alqur’an Terjemahan
Indonesia, Sari Agung, Jakarta,1999.
18

 

 

 

Otje Salman S, Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan
Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Sanafiah Faisal, Penelitian  Kualitatif  Dasar-dasar  Dan  Aplikasi, Y3A , Malang,
1990.
Sanafiah Faisal, Format-format  Penelitian  Sosial, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003.
Scaik,D., “Islamic Banking” The Arab Bank Review, 2001.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian  Hukum  Normatif  Suatu  Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1985.
Sofyan S.Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi  Perbankan  Syariah,
LPTE-Usakti,Jakarta,2005.
Sudarsono,H., Bank  Dan  Lembaga  Keuangan  SYariah  Deskripsi  Dan  Ilustrasi,
Ekonosia, Yogyakarta, 2004.
Sunarto Zulkifli, Panduan  Praktis  Perbankan  Syariah, Zikrul Hakim,
Jakarta,2003.
Sunaryati Hartono.C.F.G, Penelitian  Hukum  Di  Indonesia  Pada  Akhir  Abad  ke
20, Alumni, Bandung, 1994.
Sunaryo Hartono, Kebijakan  Pembangunan  Hukum  Menuju  Sistem  Nasional,
Analisa CSIS, Tahun XXII No.1 Tahun 1993.
Suteki,Hak atas air,Pustaka Magister,Semarang, 2007.
Suteki, Hukum dan Transformasi Global, Pustaka Magister,2007.
Widjanarko, Hukum  Dan  Ketentuan  Perbankan  Di  Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta, 1993.
Yusuf Al-Qardhawi, Hikmah Pelarangan Riba, Media Eka Sarana, Jakarta, 2002.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan.
UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-undang No.10 Tahun 1998.
UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan UU No.3 Tahun 2004.
UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Himpunan Peraturan Perbankan Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta,
2004.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,2008.
19

 

 

 

MAKALAH / ARTIKEL
Agustianto, Opini Republika 4 Februari 2008.
Herry Karnalis R.Mulia, Perhitungan & Distribusi  bagi  hasil  Bank  Syariah, IBI,
Jakarta, 2002.
Jafril Khalil, Aqad-aqad Produk Keuangan Islam,IBI, Jakarta, 2002.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank
Syariah,IAI, Jakarta,2002.
Konsep Dasar Sitem Ekonomi Islam, IBI, Jakarta, 2002.
Konsep Riba Dan Interest Menurut Islam, IBI, Jakarta, 2002.
Maulana Ibrahim, Simposium Nasional Ekonomi Islami di Malang,2005.
Situs BI.www:Pengawasan Perbankan-Bank Sentral Republik Indonesia.htm.
20